Sunday, February 18, 2018

Artikel Tentang Hukum Nikah Menurut Keadaannya

Posted by Unknown on Sunday, February 18, 2018

Artikel kali ini saya akan membahas tentang hukum nikah, Mudah-mudahan bermanfaat.

Hukum Nikah Dapat Terbagi 5 Bahagian, yaitu;

  • Wajib, Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut akan berbuat zina jika tidak nikah.

  • Sunah, Bagi orang yang ingin punya keturunan, dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.

  • Makruh, Bagi orang yang tidak mau menikah dan tidak mengharapkan keturunan, dan pernikahan tersebut dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib. 

  • Mubah, Bagi orang yang tidak takut akan zina, tidak berharap keturunan, dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib. 

  • Haram, Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak ada kemampuan melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.

No comments:

Post a Comment

back to top