Makalah Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Keadaan masyarakat
Indonesia pada saat ini dirasakan masih sangat memprihatinkan. Banyaknya
masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk
keberlangsungan hidupnya, bahkan semakin lama angka kemiskinan selalu naik di
Indonesia. BPS[1]
(Badan Pusat Statistik) menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75%
(Maret 2013) menjadi 1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari
0,45% (Maret) menjadi 0,48%. Hal ini disebabkan minimnya lapangan pekerjaan,
pembangunan yang tidak merata dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah.
Zakat merupakan salah
satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut.
Zakat merupakan institusi resmi syari’at Islam untuk menciptakan kesejahteraan
sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu
menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pentingnya pembahasan
tentang zakat ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap membangun
kesejahteraan umat dan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di masa
yang akan datang. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang
zakat sebagai upaya membangun kesejahteraan umat.
B. Rumusan Masalah.
1. Bagaimanakah
konsep zakat dalam Islam?
2. Bagaimanakah
kesejahteraan umat dalam perspektif Islam?
3. Bagaimanakah
bentuk pengelolaan zakat dalam membangun kesejahteraan umat?
C. Tujuan Penulisan.
1. Untuk mengetahui
konsep zakat dalam Islam.
2. Untuk mengetahui
kesejahteraan umat dalam perspektif Islam.
3. Untuk mengetahui
korelasi zakat dengan membangun kesejahteraan umat.
D. Metedologi.
Metode yang saya
gunakan untuk mengumpulkan data, yaitu saya menggunakan buku-buku literature,
tehnik library research, web, internet dan segala sesuatu yang mendukung dalam
penulisan makalah ilmiah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Teori.
1. Tinjauan tentang zakat
a. Pengertian zakat
zakat
menurut bahasa ialah merupakan kata dasar (masdar) zakat yang berati berkah
bersih, bersih, tumbuh, baik, berkembang. Bagi orang yang mengeluarkan zakat
hati dan jiwanya akan menjadi bersih. sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah swt.
Yang terdapat dalam surah At-Taubah ayat 10
Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka…”[2]
Dinamakan zakat karena ia dapat mengembangkan harta
yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkan dari degala kerusakan.
Sedangkan
menurut istilah, zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu
yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya.
Orang-orang yang berhak
menerima zakat dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60,
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[3]
Jadi orang yang berhak menerima zakat adalah :
1. Orang
Fakir,yaitu orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin,
yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat,
yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf, yaitu
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Memerdekakan
budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6. Orang berhutang,
yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7. Orang yang
berjuang pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam
dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit dan lain-lain.
8. Musafir, yaitu
orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.
b. Syarat zakat
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki
persyaratan sebagaimana berikut :
1) Dimiliki secara
penuh, yaitu kekayaan berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di
dalamnya hak orang lain.
2) Berkembang,
yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang
produktif dan memberikan keuntungan.
3) Cukup senisab,
yaitu jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu
tertentu.
4) Melebihi
kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti
makanan dan minuman, pakaian, perumahan, dan alat kerja.
5) Bebas dari
hutang, apabila mempunyai hutang yang mengurangi jumlah satu nisab, pemilik
tidak wajib mengeluarkan zakat.
6) Berlaku satu
tahun (haul), maksudnya bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik
sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan satu tahun hanya
untuk ternak, uang, dan harta perdagangan.
c. Macam-macam zakat
Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, yaitu
zakat mal dan zakat fitrah.
1) Zakat Mal (harta)
Zakat mal[4] adalah
bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan
kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah
dimiliki selama jangka waktu tertentu.
Yang termasuk zakat mal adalah emas dan perak,
binatang ternak (an’am), hasil tanaman dan buah-buahan, harta terpendam (rikaz),
hasil tambang (ma’din), harta profesi, dan investasi.
2) Zakat Fitrah
Zakat fitrah[5] adalah
zakat yang diwajibkan pada akhir bulan puasa Ramadhan bagi setiap muslim, bagi
anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah pembagiannya
diprioritaskan bagi fakir miskin, mengingat maksud utamanya adalah untuk
membantu fakir miskin pada hari lebaran.
Zakat fitrah bertujuan
menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak
berguna, memberi makan pada orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka
pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah
dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau boleh
diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah
sebelum sholat Idul Fitri.
d. Hikmah zakat
Hikmah disyariatkannya zakat bagi umat Islam antara
lain sebagai berikut :
1) Melatih
seseorang untuk menjadi dermawan sehingga mengantarkan seseorang mensyukuri
nikmat Allah swt. untuk kepentingan menyucikan harta atau dirinya.
2) Menciptakan
ketenangan dan ketentraman bagi pemberi dan penerima zakat dan membersihkan
jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan, dan kerakusan.
3) Menciptakan dan
memelihara persatuan, persaudaraan sesama umat manusia, dan menumbuhkan
solidaritas social secara nyata dan berkesinambungan.
4) Membantu
mensejahterahkan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
5) Menyambung tali
silaturrahmi antara orang kaya dan miskin, dab memperkecil kesenjangan social
antara orang kaya dan miskin.
2. Tinjauan tentang kesejahteraan.
a. Pengertian kesejahteraan
Menurut HAM, kesejahteraan adalah setiap laki-laki
ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik
dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa social, jika tidak
maka hal tersebut telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Jadi pengertian kesejahteraan adalah sebuah kondisi
dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan
makanan, pakaian, tempat tinggal, dan juga memiliki pekerjaan dan alat
transportasi yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya.
B.
Kajian Faktual.
Untuk membantu
masyarakat yang tidak mampu, di dalam Islam pun dianjurkan untuk mengeluarkan
zakat, namun tidak sedikit orang masa sekarang yang menyamakan pajak dan
zakat. Sehingga ketika seseorang sudah membayar pajak menganggap
dirinya sudah membayar zakat.
Ada juga masyarakat yang tidak membayar zakat karena
takut akan hartanya habis atau menganggap dirinya miskin, sehingga masyarakat
tersebut hanya diam di rumah menunggu zakat dari orang lain.
C. Kajian Analisis.
1. Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama.
Seperti yang kita ketahui di kajian faktual, bahwa ada
masyarakat yang enggan untuk mengeluarkan zakat karena takut akan hartanya
habis. Menurut saya sebagai seorang muslim hendaknya kita berbuat baik kepada
sesama karena hal ini dapat membantu mensejahterahkan masyarakat lain yang
kurang mampu. Dan seharusnya kita tidak perlu memikirkan bahwa harta kita akan
habis jika mengeluarkan zakat, karena rezeki Allah swt. sudah mengaturnya.
Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama
terdapat dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi :
Artinya : “sembahlah Allah dan janganlah kamu
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang
ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang
dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,”[6]
[7]
2. Kewajiban umat Islam untuk bekerja.
Dalam Islam, kerja
memililki nilai yang sangat besar. Rukun Islam zakat dan haji tak
mungkin di tunaikan bila tak memiliki harta. Dan harta tak akan di punyai
seseorang apabila ia tidak bekerja. Bekerja hukumnya menjadi wajib
karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal,
mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga tangannya agar tetap
berada di atas dan juga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Agar
kerja seseorang memiliki kualitas amal yang terbaik, maka ia harus memiliki
etos kerja yang benar. Etos kerja adalah nilai atau semangat yang mendorong
kerja seseorang, ia juga bisa dikatakan sebagai jiwa atau ruhnya suatu amal.
Menurut saya bekerja
adalah hal terpenting untuk membangun kesejahteraan umat, karena dengan bekerja
masyarakat akan mendapatkan penghasilan untuk menunjang kelangsungan hidupnya.
Perintah untuk bekerja
terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 26
Artinya : “salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"[8]
D. Pemecahan Masalah.
Berdasarkan uraian di
atas dapat diketahui bahwa cara untuk membangun kesejahteraaan umat salah
satunya dengan zakat. Dengan adanya zakat dapat menumbuhkan sikap dermawan,
kasih sayang terhadap sesama muslim, membangun persatuan dan menyambung tali
sillaturrahmi antar umat Islam, dan juga meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain di dalam Islam
dianjurkan untuk berzakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat, Islam
juga menganjurkan umatnya untuk berusaha dan bekerja agar dapat menunjang
kualitas kehidupannya.
Zakat berfungsi pula
sebagai sumber dana bagi pengembangan ekonomi syariah dengan manajemen amanah.
Zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke
kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan
modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Jadi sisi investasi
atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari
zakat. Agar tujuan pengelolaan zakat tersebut dapat dicapai dan masyarakat
dapat dan mau membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ), maka perlu
dilakukan perubahan paradigma tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi
zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat
dinamis dan pada gilirannya akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat
Islam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab terdahulu maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Zakat berarti
sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan berzakat berarti
kita telah menyalurkan rezeki bagi keluarga yang tidak mampu.
2. Islam
menghendaki bahwa umatnya dapat hidup sejahtera, yakni dapat terpenuhi
kebutuhan kehidupan jasmani maupun rohani. Dalam Islam kesejahteraan dibagi
dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan (diwujudkan dengan mencari
sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam keluarga/masyarakat
(diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa),
kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro dan
negeri sejahtera atau baladan aminan).
3. Untuk membangun
kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan upaya zakat karena dana yang
disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga
Muslim. Untuk pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada,
misalnya lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekololah. Perubahan
paradigma dibutuhkan demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri, perubahan
paradigma tersebut diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat
adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin,
menjadikan zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk
dilaksanakan. Dan merubah anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki,
menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
B. Saran.
1. Masyarakat.
Masyarakat hendaknya lebih memahami pengertian zakat
dan pelaksaan zakat yang sesuai dengan hukum Islam. Disamping membangun
kesejahteraan umat dengan cara zakat, hendaknya masyarakat juga berusaha untuk
bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari
DAFTAR PUSTAKA
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta : PT
Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.
Quran dan Terjemahan Kementrian Agama
Undang-Undang
No. 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jakarta : Balai Pustaka. 1997.
Nata
Abuddin. Kesejahteraan dalam Pandangan Islam, Dalam http:
/hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html. , 2011.
Saiidah Najmah. Zakat
Pilar Membangun Masyarakat, Dalam http: //m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html. 2013.
Jefriando Maikel. Kemiskinan di Indonesia
Semakin Dalam dan Parah, Dalam http:
//finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah. 2014.
Wijaya Karta. Berdoa
dan Berusaha, Dalam http:
//samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/. 2013.
Rochim, Abdul. Persamaan dan Perbedaan Antara
Zakat dan Pajak, Dalam http:
//zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/. 2012.
[1] Maikel
Jefriando, “Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah”, dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah (13 April 2014) pukul 15.00
Wita.
[7]
Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) (Jakarta : Balai Pustaka, 1997) , 891.
[8]
Abdul Rochim,
“Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak”, dalam http://zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/ (13 April 2014) pukul 19.30 Wita.
No comments:
Post a Comment