Monday, November 13, 2017

Makalah Tentang Zakat Menurut Madzhab Syafi'i Dalam Kitab Fathul Qarib Lengkap Foot Note

Posted by Unknown on Monday, November 13, 2017

Makalah Zakat

BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang.

Keadaan masyarakat Indonesia pada saat ini dirasakan masih sangat memprihatinkan. Banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidupnya, bahkan semakin lama angka kemiskinan selalu naik di Indonesia. BPS[1]  (Badan Pusat Statistik) menyatakan indeks kedalaman kemiskinan naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, kemudian indeks keparahan kemiskinan naik dari 0,45% (Maret) menjadi 0,48%. Hal ini disebabkan minimnya lapangan pekerjaan, pembangunan yang tidak merata dan kepadatan penduduk di masing-masing daerah.
Zakat merupakan salah satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat merupakan institusi resmi syari’at Islam untuk menciptakan kesejahteraan sosial-ekonomi yang berkeadilan, sehingga pembangunan ekonomi mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pentingnya pembahasan tentang zakat ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap membangun kesejahteraan umat dan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam makalah ini saya akan membahas tentang zakat sebagai upaya membangun kesejahteraan umat.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimanakah konsep zakat dalam Islam?
2.      Bagaimanakah kesejahteraan umat dalam perspektif Islam?
3.      Bagaimanakah bentuk pengelolaan zakat dalam membangun kesejahteraan umat?

C.     Tujuan Penulisan.
1.      Untuk mengetahui konsep zakat dalam Islam.
2.      Untuk mengetahui kesejahteraan umat dalam perspektif Islam.
3.      Untuk mengetahui korelasi zakat dengan membangun kesejahteraan umat.

D.     Metedologi.
Metode yang saya gunakan untuk mengumpulkan data, yaitu saya menggunakan buku-buku literature, tehnik library research, web, internet dan segala sesuatu yang mendukung dalam penulisan makalah ilmiah ini.

BAB II

PEMBAHASAN


A.     Kajian Teori.

1.      Tinjauan tentang zakat

a.       Pengertian zakat


            zakat menurut bahasa ialah merupakan kata dasar (masdar) zakat yang berati berkah bersih, bersih, tumbuh, baik, berkembang. Bagi orang yang mengeluarkan zakat hati dan jiwanya akan menjadi bersih. sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt.
Yang terdapat dalam surah At-Taubah ayat 10

Artinya :“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…”[2]
Dinamakan zakat karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkan dari degala kerusakan.
            Sedangkan menurut istilah, zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam surah at-Taubah ayat 60,
  
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”[3]
Jadi orang yang berhak menerima zakat adalah :
1.      Orang Fakir,yaitu orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.      Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang, yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Orang yang berjuang pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8.      Musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

b.      Syarat zakat

Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki persyaratan sebagaimana berikut :
1)      Dimiliki secara penuh, yaitu kekayaan berada di bawah kekuasaan pemilik dan tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain.
2)      Berkembang, yaitu kekayaan yang dikembangkan atau mempunyai potensi untuk berkembang produktif dan memberikan keuntungan.
3)      Cukup senisab, yaitu jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya dalam waktu tertentu.
4)      Melebihi kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang harus ada untuk ketahanan hidup, seperti makanan dan minuman, pakaian, perumahan, dan alat kerja.
5)      Bebas dari hutang, apabila mempunyai hutang yang mengurangi jumlah satu nisab, pemilik tidak wajib mengeluarkan zakat.
6)      Berlaku satu tahun (haul), maksudnya bahwa kepemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qamariyah. Persyaratan satu tahun hanya untuk ternak, uang, dan harta perdagangan.

c.       Macam-macam zakat


Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

1)      Zakat Mal (harta)

Zakat mal[4] adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu.
Yang termasuk zakat mal adalah emas dan perak, binatang ternak (an’am), hasil tanaman dan buah-buahan, harta terpendam (rikaz), hasil tambang (ma’din), harta profesi, dan investasi.

2)      Zakat Fitrah

Zakat fitrah[5] adalah zakat yang diwajibkan pada akhir bulan puasa Ramadhan bagi setiap muslim, bagi anak kecil maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah pembagiannya diprioritaskan bagi fakir miskin, mengingat maksud utamanya adalah untuk membantu fakir miskin pada hari lebaran.
Zakat fitrah bertujuan menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna, memberi makan pada orang-orang miskin, dan mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap orang sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau boleh diganti dengan uang senilai 2,5 kg beras. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.

d.       Hikmah zakat


Hikmah disyariatkannya zakat bagi umat Islam antara lain sebagai berikut :
1)      Melatih seseorang untuk menjadi dermawan sehingga mengantarkan seseorang mensyukuri nikmat Allah swt. untuk kepentingan menyucikan harta atau dirinya.
2)      Menciptakan ketenangan dan ketentraman bagi pemberi dan penerima zakat dan membersihkan jiwa manusia dari kotoran kikir, keburukan, dan kerakusan.
3)      Menciptakan dan memelihara persatuan, persaudaraan sesama umat manusia, dan menumbuhkan solidaritas social secara nyata dan berkesinambungan.
4)      Membantu mensejahterahkan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
5)      Menyambung tali silaturrahmi antara orang kaya dan miskin, dab memperkecil kesenjangan social antara orang kaya dan miskin.

2.      Tinjauan tentang kesejahteraan.


a.       Pengertian kesejahteraan

Menurut HAM, kesejahteraan adalah setiap laki-laki ataupun perempuan, pemuda dan anak kecil memiliki hak untuk hidup layak baik dari segi kesehatan, makanan, minuman, perumahan, dan jasa social, jika tidak maka hal tersebut telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Jadi pengertian kesejahteraan adalah sebuah kondisi dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, dan juga memiliki pekerjaan dan alat transportasi yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya.

     B.  Kajian Faktual.

Untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, di dalam Islam pun dianjurkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak sedikit orang masa sekarang yang menyamakan pajak dan zakat.  Sehingga ketika seseorang sudah membayar pajak menganggap dirinya sudah membayar zakat.
Ada juga masyarakat yang tidak membayar zakat karena takut akan hartanya habis atau menganggap dirinya miskin, sehingga masyarakat tersebut hanya diam di rumah menunggu zakat dari orang lain.

      C.     Kajian Analisis.


1.      Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama.


Seperti yang kita ketahui di kajian faktual, bahwa ada masyarakat yang enggan untuk mengeluarkan zakat karena takut akan hartanya habis. Menurut saya sebagai seorang muslim hendaknya kita berbuat baik kepada sesama karena hal ini dapat membantu mensejahterahkan masyarakat lain yang kurang mampu. Dan seharusnya kita tidak perlu memikirkan bahwa harta kita akan habis jika mengeluarkan zakat, karena rezeki Allah swt. sudah mengaturnya.
Perintah untuk berbuat baik dan berbagi kepada sesama terdapat dalam surah An-Nisa ayat 36 yang berbunyi :
Artinya : “sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”[6] [7]

2.      Kewajiban umat Islam untuk bekerja.


Dalam Islam, kerja memililki nilai yang sangat besar. Rukun Islam zakat dan haji tak mungkin di tunaikan bila tak memiliki harta. Dan harta tak akan di punyai seseorang apabila ia tidak bekerja. Bekerja hukumnya menjadi wajib karena untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan harta yang halal, mencegahnya dari kehinaan meminta-minta, dan menjaga tangannya agar tetap berada di atas dan juga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera. Agar kerja seseorang memiliki kualitas amal yang terbaik, maka ia harus memiliki etos kerja yang benar. Etos kerja adalah nilai atau semangat yang mendorong kerja seseorang, ia juga bisa dikatakan sebagai jiwa atau ruhnya suatu amal.
Menurut saya bekerja adalah hal terpenting untuk membangun kesejahteraan umat, karena dengan bekerja masyarakat akan mendapatkan penghasilan untuk menunjang kelangsungan hidupnya.
Perintah untuk bekerja terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 26
  
Artinya : “salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"[8]

D.     Pemecahan Masalah.

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa cara untuk membangun kesejahteraaan umat salah satunya dengan zakat. Dengan adanya zakat dapat menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang terhadap sesama muslim, membangun persatuan dan menyambung tali sillaturrahmi antar umat Islam, dan juga meningkatkan kesejahteraan umat.
Selain di dalam Islam dianjurkan untuk berzakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan umat, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berusaha dan bekerja agar dapat menunjang kualitas kehidupannya.
Zakat berfungsi pula sebagai sumber dana bagi pengembangan ekonomi syariah dengan manajemen amanah. Zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat. Agar tujuan pengelolaan zakat tersebut dapat dicapai dan masyarakat dapat dan mau membayarkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ), maka perlu dilakukan perubahan paradigma tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya akan mendapat perhatian yang cukup dari ummat Islam.


BAB III

PENUTUP


A.     Kesimpulan.
Berdasarkan uraian pada Bab-Bab terdahulu maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Zakat berarti sebutan atau nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan berzakat berarti kita telah menyalurkan rezeki bagi keluarga yang tidak mampu.

2.      Islam menghendaki bahwa umatnya dapat hidup sejahtera, yakni dapat terpenuhi kebutuhan kehidupan jasmani maupun rohani. Dalam Islam kesejahteraan dibagi dalam tiga aspek, yaitu kesejahteraan perorangan (diwujudkan dengan mencari sumber penghasilan), kesejahteraan komunal dalam keluarga/masyarakat (diwujudkan dengan zakat dan kepedulian terhadap dhuafa), kesejahteraan masyarakat yang lebih luas/negara (keberkahan ahlul quro dan negeri sejahtera atau baladan aminan).


3.      Untuk membangun kesejahteraan umat dapat dilakukan dengan upaya zakat karena dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga Muslim. Untuk pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada, misalnya lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekololah. Perubahan paradigma dibutuhkan demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri, perubahan paradigma tersebut diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadikan zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Dan merubah anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.


B.     Saran.

1.      Masyarakat.
Masyarakat hendaknya lebih memahami pengertian zakat dan pelaksaan zakat yang sesuai dengan hukum Islam. Disamping membangun kesejahteraan umat dengan cara zakat, hendaknya masyarakat juga berusaha untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari



DAFTAR PUSTAKA

                                                                                        
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat. Jakarta : PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2004.

Quran dan Terjemahan Kementrian Agama

     Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jakarta : Balai Pustaka. 1997.

Nata Abuddin.  Kesejahteraan dalam Pandangan Islam, Dalam http: /hilmanmuchsin.blogspot.com/2011/01/kesejahteraan-dalam-pandangan-islam.html.  , 2011.

Saiidah Najmah. Zakat Pilar Membangun Masyarakat, Dalam http: //m.syariahpublications.com/2013/07/zakat-pilar-membangun-masyarakat.html. 2013.

Jefriando Maikel. Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah, Dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah. 2014.

Wijaya Karta. Berdoa dan Berusaha, Dalam http: //samsuudin.wordpress.com/2012/02/10/berdoa-dan-berusaha/. 2013.

Rochim, Abdul. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak, Dalam http: //zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/. 2012.





[1] Maikel Jefriando, “Kemiskinan di Indonesia Semakin Dalam dan Parah”, dalam http: //finance.detik.com/read/2014/01/02/152910/2456793/4/bps-akui-kemiskinan-di-indonesia-semakin-dalam-dan-parah (13 April 2014) pukul 15.00 Wita.
[2] Quran, 9:103
[3] Quran, 9:60.
[4] Ibid., 122.

[5] Ibid., 920.
[6] Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Bab I pasal 1, Tentang Kesejahteraan Sosial. (18 April 2014)
[7] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) (Jakarta : Balai Pustaka, 1997) , 891.

[8] Abdul Rochim, “Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak”, dalam  http://zakat.or.id/apakah-persamaan-dan-perbedaan-antara-zakat-dan-pajak/ (13 April 2014) pukul 19.30 Wita.

No comments:

Post a Comment

back to top