Monday, March 5, 2018

Artikel Tentang FIQH Sebagai Hukum dan Aturannya Dengan Benar Dalam Pendapat Imam Syafi'e

Posted by Unknown on Monday, March 5, 2018


     FIQIH SEBAGAI HUKUM DAN ATURAN

    

Kata fiqh (الفقه) secara etimologis berarti “paham yang mendalam”. Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriyah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu batin. Karena itulah al-Thirmizi meyebutkan, “Fiqh tentang sesuatu” berarti mengetahui batinnya sampai kepada yang kedalamannya.

Secara  termilnologis fiqh (الفقه) berarti “Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditentukan dari dalil-dalil yang tafsili”. Dalam definisi ini, fiqh diibaratkan dengan ilmu karena fiqh itu semacam ilmu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu seperti disebutkan di atas,  fiqh itu bersifat zhanni.fiqh adalah apa yang dapat dicapai oleh mujtahid dengan zhannya, sedangkan ilmu tidak bersifat zhanni seperti fiqh. Namun karena zhan dalam fiqh ini kuat, maka ia mendekati pada ilmu; karenanya dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk fiqh.

Kata”hukum” dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa hal-hal yang berada di luar apa yang dimaksud dengan kata “hukum”, seperti zat, tidaklah termasuk dalam pengertian fiqh. Bentuk jamak dari hukum adalah “ahkam”. Disebut dalam bentuk jamak, adalah untuk menjelaskan bahwa fiqh itu ilmu tentang seperangkat aturan yang disebut hukum.

Penggunaan kata “syar’iyyah” atau “syariah” dalam definisi tersebut menjelaskan bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar’i, yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah swt. Kata ini sekaligus menjelaskan bahwa sesuatu yang bersifat ‘aqli seperti ketentuan bahwa dua kali dua adalah empat atau bersifat hissi seperti ketentuan bahwa api itu panas bukanlah lapangan ilmu fiqh.


No comments:

Post a Comment

back to top